Hal 1:Pengembangan RS

Ø PENGERTIAN RS PENDIDIKAN

RS Pendidikan adalah RS yang secara berkesinambungan melaksanakan pendidikan, pelayanan, dan penelitian dan digunakan untuk proses pembelajaran  tenaga medis dan non medis yang diperlukan di RS. Dan suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.

Ø KRITERIA RS PENDIDIKAN

Draft Kriteria : Terdapat dua kriteria yaitu umum dan khusus:.
Ø Kriteria Umumnya adalah:
• RS Pendidikan utama adalah RS yang terakreditasi 12 pelayanan atau ditambah dengan sertifikasi ISO 9001: 2000
• RS Pendidikan jejaring adalah  RS yang terakreditasi 5 pelayanan atau ditambah sertifikat  ISO 9001: 2000
• RS Pendidikan khusus adalah RS khusus yang telah terakreditasi atau telah mendapat sertifikat ISO 9001: 200

Ø Kriteria Khusus adalah:
·        Kriteria dari kebutuhan akan proses kebutuhan pendidikan yang baik
·        Kriteria dari fasilitas dan peralatan fisik untuk pendidikan
·        Kriteria dari aspek keuangan dan sumber dana
·        Kriteria dari aspek menajemen umum dan mutu pelayanan rumah sakit


Ø RS PENDIDIKAN DAN BPK

JAKARTA-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal aliran dana liar Rp 2,3 triliun di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak hanya dugaan. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M. Nuh, mengakui adanya penyimpangan dalam penggunaan aliran uang APBN 2009. Pengakuan itu dilontarkan mantan rektor ITS tersebut setelah melantik pejabat eselon 4 Kemendiknas di Jakarta kemarin (11/1). ’’Perlu diketahui dulu, ada penyimpangan. Bukan penyelewengan,’’ tegasnya. Meskipun sudah menemukan adanya penyimpangan, Mendiknas masih mendalami kemungkinan penyelewengan dana superjumbo itu Penyimpangan yang disebut Nuh, antara lain, pengerjaan proyek dan pengadaan barang yang meleset dari pakem yang ditetapkan. Penyelewengan adalah tindak lanjut dari penyimpangan yang memunculkan deal-deal tertentu. Misalnya, tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Di antara beberapa penyimpangan itu, yang cukup mencolok terjadi di RS Pendidikan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa aliran dana mencurigakan di RS Pendidikan Unair mencapai Rp 38 miliar. Namun, berdasar catatan di Kemendiknas, enam temuan BPK atas kejanggalan aliran dana di RS Pendidikan Unair senilai Rp 61,7 miliar. Atas enam temuan itu, BPK mengeluarkan 35 rekomendasi. Dalam perkembangannya, sementara Kemendiknas menindaklanjuti 26 rekomendasi. Sembilan rekomendasi yang lain senilai Rp 57,7 miliar atau 93,6 persen belum ditindaklanjuti. Di antaranya, pengadaan alat kesehatan yang belum diuji senilai Rp 38 miliar. Selain itu, anggaran molornya pekerjaan pembanguan RS Pendidikan Unair senilai Rp 2,1 miliar. Nuh menerangkan, laporan BPK berawal dari masih belum dioperasikannya alat-alat kesehatan di RS Pendidikan Unair.
Mantan menteri komunikasi dan informatika itu menambahkan, alat-alat yang dibeli dengan menggunakan uang negara tersebut belum bisa digunakan karena pengerjaan fisik belum selesai. Nuh menjelaskan, pengerjaan RS Pendidikan Unair seharusnya rapung November 2010. Tetapi, hingga awal Januari 2011, pengerjaan proyek itu belum juga rampung. Nuh menarget RS Pendidikan Unair rampung Maret–April depan. ’’Dalam kasus ini, yang melakukan penyimpangan kontraktornya,’’ tandas Nuh. Dia mengancam akan mem-black list kontraktor pembangunan RS Pendidikan Unair. Salah satu item pengerjaan yang belum rampung, sebut Nuh, adalah sambungan listrik. Dia menengarai, alat-alat kedokteran itu tidak bisa di-install atau dijalankan.
Karena listrik belum masuk, alat-alat kedokteran tersebut belum dicek. Selain menyorot kinerja kontraktor, dalam kasus di Unair itu Kemendiknas mendapat rekomendasi dari BPK supaya menindak tegas pimpinan proyek (pimpro) beserta jajarannya. ’’Kami sudah menindaklanjuti rekomendasi itu,’’ terang Nuh. Lantas, apa sanksinya? Nuh belum memastikan. Dia hanya mengatakan bahwa sanksi paling berat adalah penurunan pangkat dan yang terendah adalah teguran tidak puas. Untuk meningkatkan kinerja pejabat yang diberi tugas tambahan sebagai pimpro, Nuh akan memberikan pembekalan lagi. Itu berkaitan dengan besarnya potensi penyelewengan yang bisa dilakukan pejabat yang bertugas sebagai pimpro. Kemendiknas sesuai instruksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan, pimpro mendapat tunjangan maksimal Rp 350 ribu per bulan selama proyek berjalan. Pejabat di bawah pimpro mendapatkan lebih kecil lagi.
Nuh juga menyinggung lagi persoalan pengadaan tanah di Kinabalu, Negara Bagian Sabah, Malaysia, untuk pembangunan Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK). Tanah seluas 1,5 hektare lebih itu dibeli Rp 8,3 miliar. Dia menerangkan, pemerintah setempat harus memecah dulu bagian tanah yang dibeli itu sehingga bisa terbit sertifikat. ’’Agunan yang kami terapkan di Kinabalu tidak sama dengan agunan yang artinya digadaikan,’’ tegasnya. Menurut dia, persoalan pengadaan tanah tersebut sudah beres, tinggal menunggu penerbitan sertifikat. Sementara itu, Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Irjen Kemendiknas) Wukir Ragil mengatakan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan. Wukir mengatakan, saat ini pihaknya mendalami kasus serupa yang ada di Universitas Jember (Unej), Universitas Udhayana Bali, dan juga persoalan pengadaan alat kesehatan di Universitas Mataram. (cdl/ wan)

Ø PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMBIMBING
           
ü Peran


1.     Melaksanakan pelayanan keperawatan profesional dalam suatu sistem pelayanan kesehatan sesuai kebijakan umum pemerintah yang berlandaskan Pancasila, khususnya pelayanan dan/ atau asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan komunitas berdasarkan kaidah – kaidah keperawatan mencakup
2.     Menunjukkan sikap kepemimpinan dan bertanggung jawab dalam mengelola asuhan keperawatan
3.     Berperan serta dalam kegiatan penelitian dalam bidang keperawatan dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan/ asuhan keperawatan
4.     Berperan secara aktif dalam mendidik dan melatih pasien dalam kemandirian untuk hidup sehat.
5.     Mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional.
6.     Memelihara dan mengembangkan kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan profesinya

7.     Berfungsi sebagai anggota masyarakat yang kreatif , produktif, terbuka untuk menerima perubahan serta berorientasi kemasa depan,



ü Tanggung jawab

·        Menjadwal kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yg dibimbingnya.
·        Mengadakan pertemuan berkala dengan mahasiswa yg dibimbingnya sesuai dengan jadwal yg telah dibuat & disepakatimahasiswa yg dibimbingnya.
·        Menerima keluhan & laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
·        Memberi pengarahan kpdmahasiswa yg dibimbingnya tentang berbagai keluhan & laporan yg disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
·        Secara berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.